Sak Hiun, pengendara sepeda motor yang berjoget di jalan raya telah mendapat tindakan tegas berupa denda Rp 750 Ribu. Pelaku sendiri nekat melakukan aksinya karena ingin menghibur pengendara lain yang kerap terjebak kemacetan lalu lintas.
Sak Hiun, pengendara sepeda motor yang berjoget di jalan raya telah mendapat tindakan tegas berupa denda Rp 750 Ribu. Pelaku sendiri nekat melakukan aksinya karena ingin menghibur pengendara lain yang kerap terjebak kemacetan lalu lintas.