JAKARTA, 30 Oktober 2024 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan temuan 33 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik ini meliputi berbagai pelanggaran, dari menghadiri kampanye hingga menyatakan dukungan di media sosial, yang berpotensi merusak integritas pemilu dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat ikut serta dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon kepala daerah, seperti calon gubernur, bupati, atau wali kota.
Selain itu, terdapat satu kasus di mana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lurah menghadiri kegiatan pasangan calon dengan membawa mobil yang bertuliskan nama pasangan calon tersebut.
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung kandidat juga terlihat jelas di media sosial, di mana tercatat delapan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara aktif mengkampanyekan atau mensosialisasikan kandidat melalui platform digital.
Selain itu, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat memberikan dukungan langsung melalui unggahan atau pesan di media sosial yang mendukung bakal calon tertentu.
"ASN (Aparatur Sipil Negara) memberikan dukungan melalui media sosial atau massa kepada peserta pemilihan atau bakal calon peserta pemilihan, 5 kasus," pungkas Puadi dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Puadi menambahkan, ada pula tiga kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bergabung atau mengikuti akun media sosial pasangan calon.
Selain itu, ada satu kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan partai politik, yang secara tegas melanggar asas netralitas yang diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).