JAKARTA, 4 Februari 2025 - Kuasa hukum Hendry Lie menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Tinindo Internusa. Menurutnya, Hendry Lie tidak memiliki saham atau keterkaitan dengan smelter swasta mitra PT Timah tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Terdakwa bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa sehingga terdakwa tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian tersebut. Dengan demikian, baik dari sudut pandang pemegang saham maupun beneficial owner seharusnya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh JPU kepada PT Tinindo Internusa,” jelas kuasa hukum Hendry Lie saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/1)
Oleh karena itu, jaksa tidak bisa meminta pertanggungjawaban hukum yang dituduhkan terhadap PT TIN kepada Hendry Lie karena bukan pemegang saham ataupun beneficial ownership (pemegang manfaat). Selain itu, dalam keberatannya, Hendry Lie juga membantah terlibat atau menyetujui pembentukan CV Bukti Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa.
Ketiganya disebut sebagai perusahaan boneka yang terafiliasi PT TIN dan digunakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal yang mengambil timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Faktanya, terdakwa tidak pernah mengetahui keberadaan dari CV-CV tersebut. Terdakwa juga tidak pernah membeli bijih timah yang dikumpulkan oleh CV-CV tersebut,” tutur pengacara.
Dengan demikian, lanjut dia, kliennya tidak terlibat dalam penambangan, pembelian, maupun pengumpulan bijih timah ilegal.
"Terdakwa juga sama sekali tidak terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa serta tidak pernah menerbitkan atau menandatangani dokumen apapun terkait CV itu," tuturnya.