JAKARTA, 14 April 2025 – Salah satu tersangka kasus pabrik uang palsu di Bogor bernama Bayu Setyo Aribowo (BS) merupakan karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Polisi mengungkap BS berperan sebagai pemesan uang palsu. Dari kasus tersebut polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari temuan tas tertinggal berisi uang Rp316 juta di dalam gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang. Saat dicek, ternyata uang di dalam tas itu palsu sehingga polisi melakukan pengintaian terlebih dulu sampai seseorang mengaku memiliki tas tersebut.
Setelahnya, polisi membongkar asal-usul uang palsu itu, yang ternyata diproduksi di salah satu pabrik di kawasan Bubulak, Kota Bogor. Polisi akhirnya menjerat total 8 orang tersangka.
Berikut daftar para tersangka:
1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN
2. BBU selaku pemesan uang palsu
3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS
4. BI berperan sebagai penjual uang palsu
5. E berperan sebagai penjual uang palsu
6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu
7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu
8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu
Polisi juga menggeledah pabrik uang palsu di Bogor dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan untuk mencetak serta pecahan uang palsu yang siap diedarkan. Total uang palsu yang disita adalah 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. Selain itu ada pula uang pecahan USD 100 sebanyak 15 lembar yang juga diduga palsu.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa produksi uang palsu ini dilakukan setiap ada pesanan. Diketahui, uang palsu Rp300 juta dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.
Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.
"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait oknum karyawan bernama Bayu Setyo Aribowo (BS) yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor. Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan pihaknya tak segan memberi sanksi maksimal kepada pelaku.
Garuda Indonesia menyebut oknum karyawan bernama Bayu Setyo Aribowo (BS) yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor merupakan karyawan nonaktif. Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan Bayu berstatus Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak 2022.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan," kata Enny dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Ia menyatakan perusahaan akan memberikan langkah tegas, termasuk berkenaan dengan surat peringatan tingkat III (SP3). Pihak Garuda Indonesia mengatakan akan mematuhi setiap proses hukum yang berlangsung.