JAKARTA, 14 April 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka. Mereka terjerat dalam penanganan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4).
Abdul Qohar mengatakan ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam perkara ekspor CPO. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Menurut Abdul Qohar, uang suap berasal dari tersangka Ariyanto (AR) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.