JAKARTA, 4 Februari 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menginvestigasi dugaan peretasan yang berdampak pada kebocoran data pegawai internal Kemkomdigi. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar.
Meski dikatakannya peretasan itu hanya berdampak pada data umum pegawai Kemkomdigi, namun pihaknya telah melakukan langkah-langkah cepat. Investigasi ini diungkapkan Alexander, untuk menjaga dan meningkatkan keamanan informasi yang lebih penting, serta mencari dalang peretasan tersebut.
"Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujar Alexander
Selain itu, kata dia, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.
Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sabar mengatakan, setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
"Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," kata Sabar.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Kemkomdigi menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.