JAKARTA, 15 April 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Diketahui ada tiga terdakwa korporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara ini yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap vonis lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Pasalnya vonis lepas tersebut bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang meminta agar ketiga terdakwa untuk dimintai pertanggungjawaban ganti rugi materi.
"Sudah (ajukan Kasasi) per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi dan memori kasasinya juga sudah diserahkan per tanggal 9 April 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Selasa (15/4).
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) menyebut empat hakim dan panitera yang terjerat kasus suap pemberian vonis lepas itu akan diberhentikan sementara.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4).
Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap para tersangka lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
"Jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," tuturnya.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) turun tangan mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap tersebut.
Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait peristiwa itu. KY, kata dia, juga akan segera berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung.
"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/4).