JAKARTA, 11 Desember 2024 – Mahkamah Konstitusi atau MK membuka kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
MK telah menerima lebih dari 200 permohonan perkara terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejak pendaftaran dibuka pada 27 November - 18 Desember 2024. Hingga Selasa malam, 10 Desember 2024, total 226 permohonan telah tercatat, terdiri dari 170 perkara tingkat kabupaten, 44 perkara tingkat kota, dan dua perkara tingkat provinsi.
Di tingkat DKI Jakarta, pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dipastikan akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada pada esok hari. Diketahui, tim hukum pasangan Rido sedang memfinalisasi bukti, dengan persiapan yang telah mencapai 97%.
Menurut Ahdi Nusa, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Rido, sejumlah bukti utama yang akan diajukan mencakup:
- Dugaan penyalahgunaan 18 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, tanpa pemungutan suara ulang.
- Ketidakhadiran petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melanggar kode etik.
- Distribusi undangan pemilih (C6) yang tidak merata.
Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana juga tengah mengumpulkan bukti terkait dengan permasalahan distribusi undangan pemilih. Dengan tenggat waktu hingga 18 Desember 2024, jumlah permohonan sengketa Pilkada diperkirakan akan terus bertambah.
Sidang perdana sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada dua skema, yakni 24–31 Desember 2024 atau 9–14 Januari 2025, sesuai Peraturan MK Nomor 4 tentang Penanganan Sengketa Pilkada.