08 August 2022   |   (Jak Tv)

Polri Tambah Tersangka Baru di Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pembunuhan Berencana

Share

Dikutip Antara - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengungkap, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo. Kedua tersangka adalah Bharada E dan Brigadir RR.

Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka merupakan sopir Putri Candrawathi.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Andi menjelaskan Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“(Penyidik,red) punya alasan dengan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” katanya.

Namun demikian, Andi enggan merinci terkait dua alat bukti yang menjerat Brigadir RR. Menurutnya alat bukti dan motif Brigadir RR masih menjadi materi penyidikan yang tidak bisa disebarluaskan.

 "Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," tegasnya.

Sementara itu, penahanan terhadap Brigadir RR, lanjut Andi, dilakukan terhitung mulai hari ini Minggu 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. (Arb).

 

Anda juga bisa saksikan berita-berita pilihan lainnya di JakTv News Channel

Share