28 November 2024   |   (Jak Tv)

Tom Lembong Kecewa Permohonan Praperadilannya Ditolak

Share

JAKARTA, 28 November 2024 - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong mengaku kecewa ketika mendengar gugatan pra peradilannya ditolak hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, ia mengaku mengambil hikmah dari peristiwa itu dan siap memberikan perlawanan lewat proses pengadilan nanti. 

"Semua akan ada hikmahnya pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta. Saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakan keadilan," tulis Tom lewat secarik surat yang ia tulis tangan langsung dan dikutip pada Rabu (28/11). 

Ia mengatakan, bakal tetap mencintai Indonesia. Bahkan, hatinya semakin mantap memilih untuk mendedikasikan diri bagi bangsa dan negara. Di bagian akhir surat tersebut, Tom mengucapkan terima kasih kepada tim hukum dan masyarakat yang membelanya. Dukungan itu, kata Tom, disampaikan masyarakat tidak hanya lewat doa, tetapi melalui tindakan nyata dan pernyataan. 

Di dalam surat itu, mantan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR dan DPRD yang ikut menyoroti kasusnya.Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat dicecar oleh anggota komisi III DPR pada rapat 14 November 2024 lalu.

Salah satu topik yang dibahas yaitu soal penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. 

"Terima kasih kepada anggota dewan DPR-RI maupun DPRD yang menyerukan kebenaran, keadilan dan menyuarakan aspirasi masyarakat," ujarnya. 

Ia juga sempat mengucapkan selamat ulang tahun ke-93 kepada sang ibu tercinta. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Tumpauli Marbun pada Selasa, 26 November 2024.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tumpauli Marbun.

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.

Sementara, pengacara Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, sudah menyiapkan perlawanan hukum usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan. Dodi mengatakan bakal melihat lebih dulu alasan hakim menolak gugatan praperadilan mantan pentolan tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu. 

Salah satu upaya hukum lain yang bisa ditempuh yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Laporan yang dirilis oleh BPKP mengenai kerugian keuangan negara bisa diuji di sana," ucap Dodi. 

Share