JAKARTA, 11 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Pj Gubernur Teguh di kawasan Kemayoran, Rabu (11/12).
Sebagai informasi, jika UMP DKI Jakarta 2025 diputuskan naik 6,5 persen, maka nilai upah minimum 2025 Jakarta kurang lebih menjadi sebesar Rp 5.396.761. Di mana UMP DKI Jakarta pada 2024 sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum nasional itu akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu, 25 Desember mendatang.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa upah minimum ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.