12 May 2022   |   (Jak Tv)

Ruhut Sitompul Terancam UU ITE Usai Unggah Anies Baswedan Pakai Koteka

Share

Politisi PDIP, Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menggunakan pakaian adat Papua, koteka ke media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya menerima laporan terkait kasus tuduhan rasialisme dengan terlapor Ruhut Sitompul.

"Ada seorang pemuda yang melaporkan ke kami, tepatnya tanggal 12 Mei 2022 jam 02.00 dini hari saudara Ruhut Sitompul, terkait apa yang diposting di media sosial Ruhut " ujar Zulpan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).

Dalam laporannya, Ruhut Sitompul dianggap menghina suku tertentu serta melanggar Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

"Tentunya dengan laporan yang kita terima ini, kepolisian akan mempelajari. Kedepan mungkin adakan dilakukan klarifikasi dan pemanggilan" jelas Zulpan

Diketahui pelapor merupakan pemuda warga asli Papua, yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.

Sebelumnya di akun Twitter pribadi terlapor yaitu, @ruhutsitompul, memperlihatkan postingan gambar meme Gubernur Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Terlapor dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Share