04 December 2024   |   (Jak Tv)

Andre Rosiade Usul Perpres No. 191 Tahun 2014 Direvisi Sebab BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran

Share

JAKARTA, 4 Desember 2024 - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti solar dan Pertalite, tepat sasaran. Andre menyarankan agar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM direvisi karena dianggap banyak kelemahan.

"Dari tahun 2022 waktu Pak Alfian (Alfian Nasution) ditugaskan jadi Direktur Utama Pertamina Patra Niaga saya sudah koordinasi dengan beliau dilanjutkan oleh Pak Riva (Riva Siahaan), bahkan saya sudah ke BPH Migas. Sebenarnya drafnya, pokok aturan turunannya sudah selesai, tapi Ketua BPH Migas-nya tidak berani mengambil keputusan, karena Perpres itu mengandung kelemahan," ujar Andre, Rabu (4/12).

Menurut Andre, kelemahan Perpres tersebut adalah masih banyaknya ditemukan kendaraan mewah dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya menggunakan BBM subsidi. Padahal, menurutnya, BBM subsidi tersebut semestinya dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu, ekonomi lemah, dan terdaftar dalam DTKS serta pelaku UMKM.

"Mulai dari yang tidak berhak seperti truk odol, truk industri bahkan mobil-mobil yang berharga 700 juta, Pajero, Fortuner, dan rasanya orang mampu, bisa mengonsumsi solar subsidi," ucap Andre.

Menurut Andre, langkah Pertamina menerapkan penggunaan QR Code untuk pembelian BBM subsidi belum sepenuhnya menjadi solusi untuk membatasi penggunaan BBM subsidi sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran. Andre menegaskan dilakukannya revisi terhadap Perpres 191 Tahun 2014 akan menjadi solusi sebenarnya dari persoalan ini.

"Pak Simon (Simon Aloysius Mantiri) ini Dirut Pertamina yang orangnya Presiden. Jadi harapan kita beliau bisa langsung komunikasi dengan Pak Presiden. Harapan kita itu bisa dibereskan, Perpres 191 Tahun 20214 ini," pungkasnya.

"Ini sederhana Pak, kalau itu dibereskan jelas tepat sasaran. Jadi QR-QR yang dilakukan Pertamina saat ini hanya sebatas mendata, tidak bisa membatasi. Yang membatasi itu Perpres 191 Tahun 2014, perlu Pak Simon sampaikan kepada Presiden Prabowo," tutur Andre. 

Share