28 March 2024   |   (Jak Tv)

5 Orang Ditangkap Terkait Jual BBM Campur Air di Bekasi

Share

JAKARTA - Ramai di media sosial prihal SPBU di bilangan Bekasi menjual BBM bercampur air, akibatnya banyak kendaraan bermotor mogok. Atas peristiwa tersebut polisi menangkap lima orang terduga pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kelima terduga pelaku ini antara lain merupakan sopir dan kenek mobil tangki. Keduanya diduga kuat mencampurkan bensin dengan air sebelum mengisi di SPBU 34.17106 Jalan Ir H Juanda No 100, Kota Bekasi. Sehingga dengan demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut murni kesengajaan dari oknum, bukan terkontaminasi pada saat di bak penampungan BBM di SPBU tersebut.

“Kami langsung melakukan investigasi mengarah ke awak mobil tangki. Awak mobil tangki ini terdiri atas sopir, kenek,” kata Firdaus, dikutip dari laman Republika.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 PP 9 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang UU Ciptakerja menjadi UU pasal UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Foto : Antara/Fakhri Hermansyah

Simak berita pilihan lainnya di Jaktv Official

Share