JAKARTA, 16 Oktober 2026 – Rencana pengembangan layanan transportasi laut oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menuju Kepulauan Seribu mendapat perhatian dari kalangan akademisi Universitas Indonesia (UI). Selain memperluas akses transportasi bagi masyarakat kepulauan, pelaksanaan program ini dinilai perlu memperhatikan kesiapan pendanaan, perlindungan pelaku transportasi lokal, serta tahapan implementasi yang terencana.
Akademisi UI, Dr. Ir. Arry Rahmawan Destianto, mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai upaya menjawab kebutuhan transportasi yang andal di Kepulauan Seribu. Meski demikian, ia menilai kajian manfaat dan biaya (cost-benefit analysis) serta skema pendanaan perlu disusun secara terpisah untuk setiap moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, mengingat masing-masing memiliki karakteristik teknis dan finansial yang berbeda.
Selain aspek pendanaan, dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat setempat juga menjadi perhatian dalam pengembangan Transjakarta Laut. Arry menekankan pentingnya pendekatan inklusif agar pemilik kapal tradisional dan tenaga kerja lokal tetap memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam sistem transportasi yang dikembangkan.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan mekanisme legalisasi dan pelibatan operator kapal tradisional sebagai mitra. Dengan demikian, para pelaku transportasi lokal diharapkan dapat beradaptasi dengan sistem baru tanpa kehilangan peran mereka dalam mendukung mobilitas masyarakat Kepulauan Seribu.
Sementara itu, akademisi UI lainnya, Dr. Ir. Arman Umar Muiz, menyarankan agar pengoperasian Transjakarta Laut dilakukan secara bertahap. Strategi ini dinilai dapat membantu mengendalikan kebutuhan investasi sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian berbagai persyaratan perizinan.
Menurut Arman, Transjakarta dapat memulai dengan memfokuskan perannya sebagai operator kapal. Pada saat yang sama, diperlukan kejelasan mengenai perizinan usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), serta pembentukan badan hukum atau koperasi bagi operator kapal tradisional agar kegiatan operasional mereka memiliki dasar legal yang jelas.
Penataan kelembagaan dan perizinan tersebut juga perlu disertai integrasi sistem operasional serta pemenuhan standar keselamatan pelayaran. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan transportasi laut yang lebih tertata dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Masukan dari kalangan akademisi tersebut menyoroti bahwa pengembangan Transjakarta Laut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan moda transportasi baru, tetapi juga membutuhkan kesiapan regulasi, perencanaan keuangan, dan pelibatan masyarakat lokal. Melalui pendekatan yang terencana dan inklusif, layanan ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas Kepulauan Seribu sekaligus membuka peluang bagi tenaga kerja dan operator kapal tradisional untuk menjadi bagian dari ekosistem transportasi laut Jakarta.