26 May 2023   |   (Jak Tv)

Alih-Alih Menindak Juru Parkir Liar, Dishub DKI Jakarta Minta Warga tak Parkir Sembarangan

Share

JAKARTA - Masalah pungutan liar (pungli) dengan angka tak wajar yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) liar di beberapa titik di Jakarta telah meresahkan warga. Alih-alih menindak para jukir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta justru meminta masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di kantung parkir yang ada, bukan malah 'mengundang' jukir dengan cara parkir sembarangan.

"Prinsipnya adalah begitu ada kendaraan yang ingin parkir otomatis muncul jukir liar, jadi kita mengimbau masyarakat untuk jangan sembarangan parkir. Parkirlah di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan diperbolehkan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2023).

Syafrin mengatakan, perilaku parkir sembarangan yang dilakukan oleh masyarakat menjadi kesempatan bagi para jukir liar untuk secara mendadak menarik pungli dari para pengendara. Banyaknya parkir liar terjadi di banyak titik di Jakarta dan ramai dibahas di media sosial. Seperti kawasan Masjid Istiqlal dengan tarif pungutan Rp10 ribu per kendaraan sepeda motor dan kawasan Pasar Tanah Abang dengan pungutuan Rp50 ribu per kendaraan roda empat.

"Begitu ada peluang, pelan-pelan mencari tempat, mungkin jukir liar ini datangnya dadakan aja ada kesempatan ya dia masuk karena kendaraannya mencari. Begitu dipalak Rp 50 ribu, complain, jadi kami mengimbau parkirlah pada tempat-tempat yang sudah ditentukan," tutur dia.

Syafrin menjelaskan, kewenangan yang dilakukan oleh pihaknya meliputi penderekan yang dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan. Namun, untuk penindakan terhadap para pelaku jukir liar yang menarik pungutan, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

"Kami terus lakukan koordinasi dengan polsek, polres setempat bersama Satpol PP untuk melakukan penegakan. Tetapi kembali lagi, begitu ada tim gabungan datang, mereka (jukir liar) gercep menghilang, ini tentu kita akan komunikasikan terkait pola operasi sehingga jukir liar bisa diidentifikasi dan ditangani dengan baik," jelas dia.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan adanya keluhan warga mengenai tarif parkir motor Rp 10 ribu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, viral di media sosial (medsos). Kepolisian saat ini sedang mendalami adanya dugaan pemerasan dari juru parkir terkait.

Rekaman video yang diunggah akun @lensa_berita_jakarta pada Ahad (14/5/2023) menarasikan adanya pungutan atau tarif parkir motor sebesar Rp 10 ribu. Terlihat lokasinya persis di depan tulisan 'Masjid Istiqlal'.

Perekam menunjukkan wajah sejumlah jukir. Perekam menyampaikan keberatannya lantaran tarif parkir tersebut dinilai mahal, terutama untuk kepentingan Muslim yang hendak menjalankan ibadah sholat di Masjid istiqlal.

"Ini buat kepentingan umat Muslim semua. Buat sholat masak Rp 10 ribu parkiran," ujar si perekam dikutip Republika di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono mengatakan, jajarannya sedang mendalami kasus tersebut. Terutama, mengenai adanya dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan juru parkir.

"Kalau terkait dugaan pemerasan dari Reskrim Polsek Sawah Besar masih diselidiki pelakunya, lanjut terkait parkirnya," kata Dhanar kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dhanar menjelaskan, sebenarnya kepolisian kerap mengimbau agar masyarakat terutama para jamaah Masjid Istiqlal untuk parkir di tempat yang telah disediakan. Lokasinya berada di dalam masjid, tepatnya di basement. Namun, sebagian masyarakat masih memilih parkir di jalan raya di luar Masjid Istiqlal. (REPUBLIKA)

Foto : antara

Simak berita-berita pilihan lainnya di Jaktv Official

Share