04 November 2024   |   (Jak Tv)

Bawa Kasus Pelecehan UPH ke Ranah Hukum

Share

JAKARTA, 4 November 2024 - Sejumlah pihak mendesak agar kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pelita Harapan Tangerang di bawa ke ranah hukum. Salah satunya Airin Efferin, seorang pianis, sekaligis penyintas dan aktivis.

“Saya khawatir, kalau kasus ini didiamkan, bisa terjadi lagi pada korban lain. Komunitas pianis sudah ribut, dan mengkhawatirkan kasus ini,” jelas Airin.

Sebagai sesama pianis, Airin mengenal Mario Santoso. DI tempat kerja sebelumnya, ia pernah mempekerjakan Mario.

“Mario ini pemain watak. Ia bisa menampilkan berbagai karakter. Awalnya saya tidak melihat sesuatu yang mencurigakan. Disinilah letak bahayanya predator seksual. Dia bisa memanfaatkan kekuatan posisinya dan kelemahan korban. Saya yakin dalam kasus UPH ada relasi kuasa dia sebagai dosen. Apalagi pelaku adalah seorang doktor,” jelas Airin.

Untuk mencegah terjadinya korban, Airin mendesak kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Desakan serupa diutarakan oleh Emrus Sihombing, komunikolog sekaligus mantan pengajar di UPH. Dengan membawa ke ranah hukum, ujar Emrus, kasus ini jadi lebih terbuka, baik motif, modus pelaku, ada atau tidaknya peran keteledoran kampus sehingga kasus ini bisa berlangsung bertahun-tahun dan korbannya mencapai puluhan orang.

“Saya mendesak Rektor sebagai  eksekutif tertinggi mengundurkan diri. Kampus UPH gagal melindungi mahasiswanya,” jelas Emrus kepada tim liputan JAKTV.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Mara Ulfah Anshor berpendapat bahwa Kampus UPH bisa turut melaporkan pelaku ke penegak hukum. “Pihak UPH bisa melaporkan, karena dalam posisi dirugikan, bekepentingan melindungi mahasiswanya dan kasus ini terjadi di UPH. Ini kasus pidana umum, bukan delik aduan,” jelas Maria.

Redaksi JAKTV telah mengundang dan meminta penjelasan Rektor UPH, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. namun pihak rektorat menyatakan tidak bisa hadir dalam acara Talkshow JAKFORUM. Sebelumnya, Pihak UPH telah mengirimkan siaran pers yang isinya pembentukan Satgas dan memberhentikan Mario Santoso, sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari UPH. Selain itu disampaikan bahwa pihak korban menghendaki agar kasus ini tidak diperpanjang karena pelaku telah dikenai sanksi.

Saksikan dialog selengkapnya dari ketiga nara sumber tersebut dapat disaksikan dalam program JAKFORUM, PELECEHAN SEKSUAL MAHASISWA UPH. KENAPA BISA TERJADI? Senin, 4 Oktober 2024, pkl 22.00 WIB, di JAKTV.

Share