29 June 2026   |   (Jak Tv)

DKI Jakarta Anggarkan Rp100 Miliar bagi Program LPDP

Share

JAKARTA, 29 Juni 2026 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk mendukung program beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Untuk LPDP di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM bagi Pejabat Pembuat Keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026.

Anggaran tersebut diproyeksikan dapat membiayai sekitar 50 hingga 75 mahasiswa asal Jakarta yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Dana LPDP itu telah dialokasikan dalam APBD tahun depan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

“Jika Rp 100 miliar, maka LPDP di Jakarta ini kurang lebih akan mengelola 50 sampai 75 siswa yang akan disekolahkan oleh pemerintah DKI Jakarta ke luar negeri,” kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa pelaksanaan program akan dilakukan melalui kerja sama dengan LPDP Pusat. Dalam skema tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan anggaran beasiswa, sedangkan proses penyaluran dana ke perguruan tinggi luar negeri difasilitasi oleh LPDP Pusat.

"Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan anggaran, sementara mekanisme keluarnya difasilitasi LPDP Pusat karena hanya ada satu LPDP, yaitu LPDP Pusat," kata Pramono.

Penentuan penerima beasiswa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara penempatan di perguruan tinggi luar negeri disesuaikan dengan pilihan masing-masing mahasiswa.

Mengenai persyaratan, pemerintah menyatakan bahwa mekanisme seleksi pada dasarnya mengikuti ketentuan LPDP Pusat. Perbedaannya hanya terletak pada syarat khusus yang mewajibkan penerima merupakan warga DKI Jakarta.

“Syarat khususnya adalah ber KTP Jakarta, itu saja,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan bahwa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap berpeluang memperoleh beasiswa LPDP untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Program KJMU dan LPDP merupakan dua skema beasiswa yang berbeda. Oleh karena itu, mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana melalui KJMU tetap dapat mendaftar program LPDP untuk melanjutkan studi magister maupun doktor.

“Karena LPDP dan KJMU itu entitas yang berbeda. Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai dan kemudian dia meningkatkan misalnya pendidikan mengambil S2, S3 dan sebagainya, S2, S3 pakai LPDP itu diperbolehkan,” ujarnya.

Share