JAKARTA, 30 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan fasilitas transportasi gratis bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Melalui kebijakan ini, pencari kerja dapat memanfaatkan layanan Transjakarta tanpa biaya selama masih berstatus sebagai pencari kerja. Program tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa calon penerima manfaat diwajibkan memiliki kartu pencari kerja sebagai bukti untuk memperoleh fasilitas tersebut. Ia menegaskan, layanan transportasi gratis hanya diberikan selama masyarakat masih dalam proses mencari pekerjaan dan akan berakhir setelah mereka mendapatkan pekerjaan.
"Nanti akan ada kartunya, sehingga yang seperti itulah yang akan gratis ke mana saja selama dia mencari kerja. Begitu sudah mendapatkan pekerjaan, tentunya tidak gratis lagi," kata Pramono saat ditemui di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Pramono, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang sedang berupaya mendapatkan pekerjaan, terutama dalam meringankan biaya transportasi untuk mendatangi perusahaan maupun mengikuti tahapan rekrutmen.
Ia memahami bahwa proses mencari pekerjaan membutuhkan perjuangan dan semangat tersendiri. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan dukungan agar masyarakat tetap termotivasi dalam memperoleh kesempatan kerja.
"Jadi selama mencari kerja, karena saya punya memori ketika pastilah di ruangan ini teman-teman semua punya memori betapa sedang mencari kerja itu lagi susah tapi semangat, karena semangatnya untuk dapat pekerjaan," tukasnya.
Transportasi Gratis untuk 21 Golongan
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas transportasi gratis bagi 15 golongan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Dengan adanya penambahan enam kelompok penerima manfaat, jumlah golongan yang berhak memperoleh layanan tersebut akan bertambah menjadi 21 kelompok.
Selain pencari kerja yang merupakan warga Jakarta, sejumlah kelompok yang akan mendapatkan fasilitas transportasi gratis meliputi:
- Pendamping penyandang disabilitas.
- Pasien rujukan rutin dengan keterbatasan ekonomi.
- Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum menerima KJP atau KJMU.
- Pelaku UMKM binaan.
- Korban bencana atau warga yang masih menjalani masa pemulihan.
Melalui perluasan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap akses transportasi publik semakin terjangkau dan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari.