JAKARTA, 3 Juni 2026 – JAKTV telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta pada hari Selasa, 2 Juni 2026. Klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur JAKTV, Soemarsono, dan diterima oleh Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, bersama jajaran KPID DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, JAKTV menyampaikan klarifikasi resmi terkait kejadian pada Senin, 1 Juni 2026, termasuk kronologi awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang sedang berjalan. JAKTV juga menegaskan bahwa tayangan tidak sah tersebut bukan merupakan program, materi editorial, maupun tayangan yang diproduksi, dijadwalkan, atau ditayangkan secara resmi oleh JAKTV.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi gangguan peretasan dan akses tidak sah pada jalur distribusi serta sistem penayangan siaran digital JAKTV. Saat ini, proses penelusuran lebih lanjut tengah berjalan, termasuk oleh pihak berwenang. JAKTV berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan kepada KPID DKI Jakarta sesuai dengan proses yang berlaku.
Sebagai langkah pengamanan, JAKTV telah menghentikan sementara seluruh kegiatan penyiaran hingga sistem dinyatakan pulih, terkendali, dan aman untuk kembali dioperasikan. Langkah ini diambil dengan mengutamakan keselamatan ruang siar, perlindungan pemirsa, serta kepastian bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali.
JAKTV menerima dan menindaklanjuti catatan KPID DKI Jakarta, termasuk untuk memperkuat sistem keamanan siber pada infrastruktur penyiaran digital, memastikan prosedur darurat penghentian siaran dapat berjalan cepat apabila terjadi gangguan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sumber daya manusia dan mekanisme kerja terkait.
JAKTV juga memahami bahwa KPID DKI Jakarta akan mendalami hasil klarifikasi dan perkembangan investigasi resmi sesuai mekanisme yang berlaku. JAKTV menghormati seluruh proses, dan akan terus berkoordinasi secara kooperatif dengan KPID DKI Jakarta, pihak berwenang, serta regulator terkait.
JAKTV menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa atas gangguan siaran yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, yang menyebabkan munculnya tayangan tidak sah dan materi tidak pantas yang bukan merupakan bagian dari program, materi editorial, maupun tayangan resmi JAKTV.
Kami berterima kasih atas perhatian, laporan, kritik, dan kepedulian masyarakat kepada JAKTV. Masukan dari pemirsa menjadi bagian penting bagi kami untuk berbenah. JAKTV akan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan untuk memperkuat tata kelola penyiaran, keamanan sistem, serta kualitas layanan siaran agar menjadi lebih aman, lebih bertanggung jawab, dan lebih baik.
Manajemen JAKTV