JAKARTA, 24 Juli 2026 — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Ahmad Sulhy menyarankan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Digital untuk mempercepat penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2029 di ruang penyiaran.
Gagasan tersebut disampaikan Sulhy dalam kegiatan Ngobrol Bareng Bawaslu Jakarta Selatan yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (22/7/2026). Dalam kegiatan bertajuk “Peran KPID dalam Memajukan Demokrasi Pemilu 2029” itu, Sulhy menekankan pentingnya membangun pola koordinasi yang lebih kuat antara Bawaslu dan KPI sejak sebelum tahapan pemilu dimulai.
Menurut Sulhy, perubahan lanskap media membuat informasi politik dan kepemiluan bergerak semakin cepat serta menyebar melalui berbagai kanal. Kondisi tersebut membawa risiko berupa hoaks, disinformasi, manipulasi informasi, eksploitasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), hingga polarisasi publik.
“Karena itu, penanganan pelanggaran tidak cukup hanya cepat, tetapi juga harus terkoordinasi. Gakkumdu Digital dibutuhkan sebagai mekanisme koordinasi untuk mempercepat penerimaan laporan, pemeriksaan bukti siaran, pemetaan jenis pelanggaran, serta penerusan perkara kepada lembaga yang berwenang,” kata Sulhy.
Ia menegaskan, gagasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuradukkan kewenangan antarlembaga. KPI dan KPID tetap berwenang mengawasi kepatuhan isi siaran televisi dan radio terhadap Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku6 Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sementara itu, Bawaslu mengawasi kepatuhan peserta pemilu terhadap6 ketentuan kampanye, materi dan metode kampanye, iklan di media elektronik, serta debat publik.
Sulhy menyampaikan tiga langkah yang perlu disiapkan menuju Pemilu 2029. Pertama, Bawaslu pada setiap tingkatan perlu membangun kerja sama yang mengikat dengan KPI dan KPID sesuai jenjang dan kewenangannya.
Kerja sama tersebut diperlukan agar pertukaran informasi, penyampaian hasil pemantauan, penanganan laporan masyarakat, dan tindak lanjut dugaan pelanggaran dapat berlangsung melalui prosedur yang jelas.
Kedua, Bawaslu bersama KPI perlu menyelenggarakan lokakarya dengan melibatkan lembaga penyiaran televisi dan radio. Forum itu diarahkan untuk menyamakan pemahaman mengenai kepatuhan setiap konten siaran terhadap P3SPS, peraturan Bawaslu, serta ketentuan kepemiluan lainnya.
Materi lokakarya, menurut dia, perlu mencakup seluruh produk siaran yang memuat informasi kepemiluan, antara lain pemberitaan, iklan dan materi kampanye, gelar wicara, debat, dialog interaktif, serta program lain yang menghadirkan6 peserta pemilu maupun membahas isu politik.
“Pencegahan harus dimulai dari ruang produksi. Awak redaksi, produser, pengelola program, dan manajemen lembaga penyiaran perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai batas antara informasi publik, pemberitaan, kampanye, dan propaganda,” ujar Sulhy.
Ketiga, pembentukan Gakkumdu Digital perlu dibahas sebagai mekanisme respons cepat lintas lembaga. Dalam perkara yang5 berkaitan dengan siaran pemilu, mekanisme itu diharapkan dapat memperjelas jalur koordinasi antara Bawaslu, KPI/KPID, dan unsur penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Sulhy mengatakan, televisi dan radio tetap memiliki posisi penting di6 tengah disrupsi digital karena bekerja dengan standar verifikasi serta menggunakan frekuensi yang merupakan ranah publik. Oleh sebab itu, lembaga penyiaran wajib menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa media penyiaran semestinya menjadi arena kompetisi gagasan, bukan kompetisi propaganda. Prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, keadilan, dan penghormatan terhadap keberagaman harus menjadi dasar pemberitaan dan program siaran selama tahapan pemilu.
“Hak memilih secara bebas hanya dapat terwujud apabila masyarakat memperoleh informasi yang benar. Tugas kita bukan sekadar mengawasi konten, melainkan memastikan ruang siar membantu pemilih mengambil keputusan secara rasional dan merdeka,” kata Sulhy.
Selain penguatan koordinasi kelembagaan, Sulhy mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Publik perlu diberi saluran yang mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran, disertai peningkatan literasi media agar mampu membedakan informasi, kampanye, opini, dan konten yang menyesatkan.
Dengan sinergi antara Bawaslu, KPI/KPID, lembaga penyiaran, penegak hukum, dan masyarakat, ruang penyiaran diharapkan dapat menjadi penyangga demokrasi yang sehat sekaligus menjaga kualitas Pemilu 2029.