13 January 2025   |   (Jak Tv)

KPK Sita Rp300 Juta Dan Tas Mewah Di Kasus Korupsi Taspen

Share

JAKARTA, 13 Januari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua apartemen di wilayah Rasuna Said, Jakarta Selatan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Hasilnya, disita berbagai uang asing senilai Rp300 juta.

"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (US$, Sin$, Poudstreling, Won dan Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Minggu (12/1).

KPK juga menyita sejumlah dokumen atau surat kepemilikan aset serta barang bukti elektronik (BBE). Barang-barang bukti itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi di PT Taspen.

"KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK," ungkap Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Lembaga antikorupsi itu telah memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini.

Total ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANSK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kali ini, KPK baru menahan Kosasih.

Dari korupsi ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.

Share