JAKARTA, 10 Oktober 2024 – Seorang pria di Depok berinisial FI menjadi korban peneyakapan oleh bosnya temap dia bekerja di Jalan Raya Pekapuran, Sukatani, Depok. Ayah korban dimintai uang tebusan Rp 10 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban FI diduga disekap sejak Senin 7 Oktober. Awalnya ayah korban (pelapor) mendapat telepon dari korban bahwa ia disekap bosnya.
"Awal kejadian, pelapor mendapat telepon dari anak pelapor (FI) mengaku telah disekap oleh bos tempat anak pelapor bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (10/10).
Dalam telepon tersebut, korban meminta pelapor uang sebesar Rp 10 juta untuk diberikan kepada bosnya. Uang tersebut sebagai ganti rugi motor milik bosnya yang diambil leasing.
"Anak pelapor menjelaskan pelapor harus memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada bos tempat anak pelapor bekerja. Yang mana uang tersebut sebagai pengganti sepeda motor yang digunakan anak pelapor bekerja. Dan sepeda motor tersebut yang sudah diambil pihak leasing," jelasnya.
Hingga ayahnya melapor polisi, korban tidak bisa dihubungi. Kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Depok.
"Hingga sampai saat ini kontak handphone anak pelapor tidak bisa dihubungi," tutupnya.
Polisi menyatakan pelaku masih dalam proses lidik.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Depok.