JAKARTA, 21 April 2025 – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante. Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.
"NO Kasasi Penuntut Umum NO. Tolak kasasi terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat Senin (21/4/2025).
Putusan kasasi itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua dan Tama Ulinta Br Tarigan serrta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota pada Selasa (15/4) lalu. Ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terhadap putusan ini.
"P1 DO (hakim pembaca 1 dissenting opinion)," demikian tertulis dalam putusan itu.
Hakim pembaca biasanya merupakan hakim anggota. Namun, belum ada penjelasan apa pendapat yang berbeda dari hakim tersebut dibandingkan dengan hakim lainnya.
Setelah melewati proses persidangan, Yudha Arfandi dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa, Senin (4/11).
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara, yang saat itu merupakan kekasihnya.
Ada dissenting opinion dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu hakim anggota menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa dan seharusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.
Yudha dan jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha.