28 November 2024   |   (Jak Tv)

Kementan Cabut Izin 4 Perusahaan Pupuk

Share

JAKARTA, 28 November 2024 - Kementerian Pertanian mencabut izin edar dan melakukan blacklist kepada sejumlah perusahaan produksi dan pengadaan pupuk.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya, yakni CV Mitra Sejahtera, Semarang (merek Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merek Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merek MARS), dan PT. Putra Raya Abadi (merek Gading Mas).

Selain itu, Mentan juga melakukan blacklist empat perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, antara lain CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).

Keputusan diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.

“Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” kata Mentan Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11).

Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh empat penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan. Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan.

Pemalsuan dokumen uji mutu produk terbukti dilakukan oleh salah satu perusahaan, yaitu CV Barokah Prima Tani (merk Godhong Prima).

Sementara itu, untuk perusahaan lainnya, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk pupuk yang mereka sediakan berada di bawah standar SNI yang telah ditetapkan. Kementan juga mengonfirmasi bahwa izin edar keempat perusahaan tersebut telah dicabut secara tegas oleh Menteri Pertanian sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan komitmen menjaga kualitas pengadaan pupuk di Indonesia.

Kementan melakukan pelurusan informasi ini sebagai komitmen untuk menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan menghargai perhatian serta masukan dari berbagai pihak demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam melindungi sektor pertanian.

“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” ujar Amran.

Adapun keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk itu mencapai nilai total Rp 18,7 miliar. Secara rinci, nilai kontrak yang dibatalkan dari masing-masing perusahaan tersebut antara lain KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp 3,3 miliar, CV MS senilai Rp 1,9 miliar, dan PT PRA senilai Rp 7,5 miliar.

Sebelumnya, Kementan menindak 27 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi. Mentan Amran mengatakan, dari 27 perusahaan itu, empat di antaranya di-blacklist karena memproduksi pupuk NPK di bawah standar.

“Kandungan NPK-nya itu hanya nol koma, dari standar 15 persen. Nah, kami blacklist, kami kirim (berkasnya) ke penegak hukum,” ujar Amran.

Lalu, Amran menyebutkan, 23 perusahaan lain memproduksi pupuk tidak sesuai standar.

Share