JAKARTA, 20 Juni 2024 - Polri mengungkap surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Kamis (20/6). Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC, Kamis (20/6).
Yusri Yunus Direktur Regident Korlantas Polri, mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mulai diberlakukan per Juni 2025.
"Mudah-mudahanan setelah 1 Juni nanti," kata Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Senin, (27/5).
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, penggantian itu dilakukan supaya memudahkan pendataan. Natinya, kata Yusri, NIK akan terhubung dengan SIM juga BPJS.