18 August 2022   |   (Jak Tv)

PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Gratis, Anies: Orientasi Pajak dari Kegiatan Usaha

Share

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga ibu kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).

"Alhamdulillah DKI Jakarta mengadopsi sebuah kebijakan, di mana di Jakarta semua rumah dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya di 0 kan," jelas Anies.

Anies menilai kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar sudah tepat. Pasalnya, menurut dia, kebijakan PBB yang tinggi sama dengan mengusir warga Jakarta dari rumahnya sendiri.

"Kita tidak ingin warga Jakarta karena kebijakan PBB-nya, maka seakan pelan-pelan terusir dari tanahnya sendiri karena tidak mampu membayar PBB. Kita tidak ingin warga Jakarta terusir," kata Anies.

Pembebasan PBB, lanjut Anies, telah mencangkung 85 rumah di Jakarta dengan potensi pajak mencapai Rp 2.7 triliun. Namun demikian, Anies menegaskan pemprov DKI akan menggantinya dengan menggenjot pajak di sektor lain.

"Maka kami arahkan di DKI Jakarta bahwa kita orientasinya adalah pajak dari kegiatan usaha, kegiatan yang ada nilai tambahnya. Kalau rumah tinggal, rumah tempat kita hidup itu kebutuhan dasar manusia," ucap Anies.

DIketahui rumah tinggal yang berada di DKI Jakarta mencapai 1,4 juta. Dari jumlah ini, terdapat 1,2 juta rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Sementara 200 ribu rumah lagi tercatat sebagai hunian dengan NJOP di atas Rp 2 miliar.

Anies juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk mendata kembali objek pajak berupa bangunan tempat usaha. Tujuannya guna menghindari pembayaran pajak yang kurang dari seharusnya. Pencatatan ulang ini dinamakan fiscal cadaster.

"Jadi seperti disensus lagi," terang Anies. (Her/Arb)

 

 

Anda juga bisa saksikan berita-berita pilihan lainnya di JakTv Official

 

 

Share