15 April 2025   |   (Jak Tv)

Pabrik Ciu Di Tangerang Di Gerebek, Ratusan Botol Disita

Share

JAKARTA, 15 April 2025 – Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan Polsek Jatiuwung menggerebek pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

"Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol ciu ukuran 200 ml (mililiter) siap untuk diedarkan, tiga galon berisi ciu, peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini," kata Zain dalam keterangannya, Selasa (15/4).

Penggerebekan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat. Zain menyebut penggerebekan diawali oleh adanya informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah yang digunakan memproduksi ciu.

Satu orang berinisial CH alias Alvin (43) diamankan dalam penggerebekan itu. Pelaku mengaku telah memproduksi ciu sejak tahun 2022 hingga bulan ini.

"Dalam satu bulan, pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol ciu ukuran 200 ml. Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya bila dikalkulasi (omzet home industry ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah," jelasnya.

Penggerebekan tersebut menurutnya tergolong besar. Menurut dia, sebagian tindak kriminal pelakunya berada di bawah mengarah miras. Sehingga penindakan miras tersebut cukup penting.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat perkara industri minuman keras tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Share