JAKARTA, 24 Oktober 2024 - Pakar komunikasi Emrus Sihombing menyayangkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Mario Santoso, mantan dosen Fakultas Musik di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang Banten berakhir dengan pemecatan MS sebagai dosen di UPH.
Merujuk pada press release UPH, disampaikan bahwa MS sudah tidak aktif lagi mengajar sejak 16 Oktober 2024.
“Mestinya kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum agar menimbulkan efek jera kepada pelaku,” jelas Emrus dalam keterangan tertulisnya (22/10).
Selaku mantan pengajar di UPH, Emrus mengaku prihatin. Apalagi kasus pelecehan ini berlangsung bertahun-tahun dan korbannya lebih dari satu orang. Perguruan tinggi, menurutnya, bukan seadar lembaga untuk mmenggali ilmu penghetahuan tapi juga menegakan etika dan moral.
“UPH gagal melindungi peserta didik dari predator seks,” ujar Emrus.
“Lalu, pertanyaan kritis, siapa yang juga paling atau harus bertanggungjawab atas peristiwa memalukan tersebut? Menurut hemat saya, oleh karena sudah terjadi bertahun-tahun, orang yang paling bertanggungjawab adalah pimpinan eksekutif tertinggi di kampus tersebut, yaitu rektor. Ini sangat urgent dan peting,” imbuh Emrus.
Memecat dosen pelaku kejahatan pelecehan seksual yang terjadi bertahun-tahun di perguruan tinggi yang sama dan atau menempuh jalan damai para pihak, menurut Emrus, bukan cara penyelesaian kasus pelecehan seksual secara tuntas karena tidak mengungkap modus terjadinya pelecehan seksual.
“Solusi yang paling jitu dan strategik dengan segera mengganti rektor dengan rektor yang lebih kredibel dari yang sekarang,” jelas Emrus.
Dalam siaran pers UPH, 21 Oktober 2024, dijelaskan bahwa Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi adanya kejadian yang melibatkan salah satu dosen di Program Studi Musik, Mario Santoso. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi UPH. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah mengambil langkah cepat dan responsif dalam menangani laporan yang masuk serta telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Dalam upaya penyelidikan dan penyelesaian setiap kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS UPH yang telah dibentuk sejak Desember 2022 selalu memegang teguh prinsip keberpihakan kepada korban, kebenaran, kehati-hatian, dan tentunya perlindungan terhadap pelapor kasus tersebut.