JAKARTA, 3 November 2026 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan. Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026 dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, wajib pajak dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya selama periode yang telah ditetapkan.
Informasi mengenai program tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, @humaspajakjakarta, sebagaimana dikutip dari unggahan akun media sosial @jakarta.ku.
Melalui program ini, pembebasan denda diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut dan cukup membayarkan pokok pajak yang masih terutang.
Program pemutihan ini menjadi pelaksanaan kedua yang digelar Pemprov DKI Jakarta sepanjang 2026. Sebelumnya, kebijakan serupa telah diberlakukan pada Juni hingga Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan keringanan, program ini juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui status kewajiban perpajakannya.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai kelengkapan administrasi.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti registrasi serta identitas kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai dokumen kepemilikan kendaraan.
- KTP asli dan fotokopi milik pemilik kendaraan, dengan identitas yang sesuai dengan data pada STNK.
- Surat kuasa apabila proses pembayaran diwakilkan kepada orang lain.
Wajib pajak disarankan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mendatangi tempat pelayanan pajak kendaraan. Informasi mengenai persyaratan teknis juga dapat dipastikan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta atau Samsat sesuai kebutuhan transaksi.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan dapat menyiapkan dokumen kendaraan beserta identitas pemilik, kemudian mengikuti prosedur pembayaran melalui layanan yang tersedia sesuai jenis transaksi.
Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis selama wajib pajak memenuhi ketentuan program. Dengan demikian, tidak diperlukan pengajuan khusus untuk memperoleh fasilitas pembebasan denda.
Namun, perlu diperhatikan bahwa program ini hanya mencakup penghapusan sanksi administratif, bukan pokok pajak kendaraan yang masih harus dibayarkan. Artinya, wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak sesuai jumlah tagihan.
Pemilik kendaraan juga dianjurkan untuk mengecek besaran tunggakan dan ketentuan yang berlaku melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran. Hal ini terutama penting bagi kendaraan dengan tunggakan selama beberapa tahun atau yang memerlukan layanan administrasi tambahan.