27 October 2026   |   (Jak Tv)

Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Sampah Bantargebang

Share

JAKARTA, 27 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa proses pembahasan kesepakatan tersebut berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Kesepakatan perpanjangan kerja sama itu disampaikan oleh Pramono bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta pada Senin (26/10/2026). Pramono mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bekasi dalam melanjutkan kerja sama yang dinilai penting bagi kepentingan masyarakat di kedua wilayah.

"Alhamdulillah, pembahasan berjalan baik, tidak ada drama, dan selesai tepat waktu hingga hari ini kita menandatangani kesepakatan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa (27/10/2026).

Pramono berharap perpanjangan kerja sama ini dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat penanganan persoalan sampah di Jakarta dan Bekasi. Ia juga memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan seluruh ketentuan yang telah disepakati, termasuk memenuhi kewajiban sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI Jakarta atas dukungan yang diberikan dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah tersebut.

"Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi akan memiliki pembangkit listrik tenaga sampah," kata Pramono.

Menurut Pramono, penanganan sampah di kedua wilayah perlu dilakukan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan keberadaan TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu yang terletak di wilayah Kota Bekasi.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga tengah memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah bersama Danantara di kawasan Bantargebang. Fasilitas tersebut direncanakan berada di sekitar TPST Bantargebang untuk mendukung pengolahan sampah dengan memanfaatkan teknologi sekaligus menghasilkan energi listrik.

Pramono menilai, pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi membutuhkan koordinasi yang erat antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait. Sinergi tersebut diperlukan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

"Kerja sama ini harus dijalankan dengan baik, sehingga pengelolaan sampah di Jakarta dan Bekasi semakin terintegrasi," ujarnya.

Melalui perpanjangan kesepakatan ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan sampah lintas wilayah. Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya kedua pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah serta mengembangkan pemanfaatannya sebagai sumber energi melalui teknologi pengolahan yang lebih modern.

Share