09 October 2026   |   (Jak Tv)

Pemprov DKI Usulkan Modal Dasar TransJakarta Naik Jadi Rp13,4 Triliun

Share

JAKARTA, 9 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta dari Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun. Usulan tersebut disampaikan bersamaan dengan rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai perubahan status hukum perusahaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penambahan modal diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha dan memperluas cakupan layanan TransJakarta. Usulan tersebut juga mencakup peluang pembiayaan melalui penerbitan obligasi.

"Perluasan apakah itu obligasi, termasuk permodalannya ditambah, itu memang suatu kebutuhan. Kami secara resmi sudah menyampaikan angkanya untuk penambahan modal di dalam BUMD tersebut," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (9/10)

Pramono menjelaskan, realisasi penambahan modal tersebut masih menunggu persetujuan Perda. Setelah regulasi disahkan, Pemprov DKI dapat melanjutkan rencana pengembangan perusahaan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Tentunya akan menjadi final kalau ini sudah mendapatkan persetujuan dalam perda itu. Sehingga dengan demikian, kami menunggu perda itu," kata Pramono.

Selain penguatan permodalan, perubahan status hukum TransJakarta juga membuka ruang bagi pengembangan usaha ke sektor transportasi lainnya. Pramono menyebut, rencana ekspansi ke layanan transportasi laut dan udara akan diatur dalam Perda yang tengah diusulkan.

"Perluasan apakah itu yang dalam Perdanya akan diatur transportasi laut dan udara dan sebagainya, termasuk permodalannya ditambah, itu memang suatu kebutuhan," ungkap Pramono.

Dalam usulan tersebut, modal disetor TransJakarta tercatat sebesar Rp3,351 triliun. Penambahan modal dasar diharapkan dapat mendukung ekspansi layanan, termasuk pengembangan transportasi laut untuk melayani rute menuju Kepulauan Seribu serta rencana jangka panjang di sektor transportasi udara.

Tak hanya memperluas jenis layanan, wilayah operasional TransJakarta juga diusulkan berkembang hingga tingkat nasional dan internasional. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar memiliki cakupan usaha yang lebih luas di sektor transportasi.

Melalui perubahan status hukum dan penguatan permodalan, Pemprov DKI Jakarta mendorong TransJakarta untuk mengembangkan layanan serta peluang bisnis baru, dengan pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan dalam Perda yang akan ditetapkan.

Share