11 June 2026   |   (Jak Tv)

Permohonan Maaf JAKTV Atas Gangguan Siaran Yang Terjadi Pada 1 Juni 2026

Share

Keterangan Foto : Soemarsono (Direktur JAKTV) menghadiri forum penyampaian putusan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran JAKTV bersama Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhy, S.E., M.Pd., Wakil Ketua KPID Provinsi DKI Sona Sofyan Permana, S.Sos., dan Komisioner KPID Provinsi DKI  Luli Barlini, S.Sos., M.Si., Didik Suyuthi, M.Si., Ananda Ismail, S.Sos.

JAKARTA, 11 Juni 2026 - JAKTV menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa, masyarakat, para orang tua, keluarga, mitra, serta seluruh pihak yang merasa tidak nyaman, terganggu, atau dirugikan atas gangguan siaran yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, yang menyebabkan munculnya tayangan tidak sah dan materi tidak pantas yang bukan merupakan bagian dari program, materi editorial, maupun tayangan resmi JAKTV.

JAKTV menerima dan menghormati keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada JAKTV terkait peristiwa tersebut. Kami memahami bahwa keputusan ini menjadi pengingat penting atas tanggung jawab JAKTV sebagai lembaga penyiaran untuk menjaga ruang siar yang aman, sehat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan penyiaran yang berlaku.

Kami menyadari bahwa peristiwa ini tidak seharusnya terjadi. JAKTV memahami rasa tidak nyaman, terkejut, kecewa, dan khawatir yang dirasakan masyarakat, khususnya para orang tua dan keluarga. JAKTV menempatkan peristiwa ini sebagai pembelajaran serius dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyiaran, sistem pengamanan, prosedur pemantauan, respons kedaruratan, serta koordinasi internal.

Sejak insiden teridentifikasi, JAKTV telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk menghentikan tayangan tidak sah, menghentikan sementara kegiatan penyiaran sebagai langkah pengamanan, melakukan pemeriksaan awal terhadap sistem dan perangkat terkait, menyampaikan laporan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, KPID DKI Jakarta, serta Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

JAKTV juga akan terus memperkuat sistem keamanan siaran, memastikan prosedur darurat penghentian siaran dapat berjalan cepat dan efektif, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sumber daya manusia serta alur kerja terkait, dan menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut kepada KPID DKI Jakarta sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Kami berterima kasih atas perhatian, laporan, kritik, dan kepedulian masyarakat. Masukan dari pemirsa menjadi bagian penting bagi kami untuk berbenah. JAKTV berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan agar layanan siaran JAKTV dapat kembali hadir dengan tata kelola yang lebih kuat, lebih aman, lebih bertanggung jawab, dan lebih baik.

Manajemen JAKTV

Share