21 April 2025   |   (Jak Tv)

Polisi Tangkap Seorang Penipu Sembako Murah di Tangerang

Share

JAKARTA, 21 April 2025 – Perempuan berinisial J ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan sembako murah yang merugikan sejumlah warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Cipete, Pinang, Kota Tangerang. Aksi penipuan ini terungkap pada Kamis, 17 April 2025 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan harga sembako yang jauh lebih murah dari pasaran untuk menarik minat warga. Namun setelah pembayaran dilakukan, sembako yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada para korban.

“Modusnya, pelaku selalu menyampaikan agar para korban bersabar karena sembako akan segera dikirimkan. Namun, hingga berbulan-bulan, barang tidak pernah sampai,” ujar Zain dalam keterangan resminya, Senin (21/4).

Zain menjelaskan, hingga saat ini terdapat enam korban yang melapor atas dugaan penipuan tersebut. Mereka berinisial PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC. Salah satu korban diketahui pertama kali tergiur tawaran harga murah dan mulai melakukan pemesanan sejak Desember 2024, dengan nilai awal sebesar Rp17.150.000.

“Awalnya pengiriman berjalan lancar. Namun mulai Januari hingga Maret 2025, korban kembali memesan sembako berupa minyak goreng dan gula dengan total nilai sebesar Rp387.055.000, tetapi barang tidak pernah dikirimkan,” jelas Zain.

Saat penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk isi percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka yang memuat transaksi pemesanan. Polisi juga telah memanggil suami tersangka, IDR, untuk diperiksa lantaran rekeningnya diduga digunakan sebagai tujuan transfer dana dari para korban.

“Suami pelaku, IDR, telah kami panggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dari korban ke rekening miliknya,” tambah Zain.

Laporan terkait kasus ini telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/418/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Maret 2025.

Saat ini, tersangka J telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran produk dengan harga jauh di bawah pasar. Pastikan legalitas penjual dan track record usahanya,” tutup Zain.

Share