24 January 2025   |   (Jak Tv)

Polisi Ungkap Penjualan Tramadol Ilegal Di Tanah Abang Dua Tersangka

Share

JAKARTA, 24 Januari 2025 - Unit Narkoba Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengungkap praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal. Polisi menahan dua tersangka berinisial H dan AJ saat menjual obat keras itu di Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jembatan Tinggi.

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jembatan Tinggi. Berbekal laporan ini, tim kami segera melakukan razia untuk meminimalkan peredaran barang berbahaya tersebut di wilayah hukum kami," ujar  Aditya pada Kamis (23/1).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu H dan AJ. Barang bukti yang diamankan, yaitu 155 butir Tramadol, satu bilah pisau stainless, satu anak kunci letter T. Menurut Aditya, peralatan yang ditemukan diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

“Modus operandi mereka adalah memanfaatkan lokasi strategis untuk transaksi obat-obatan terlarang. Namun, kami tidak akan memberi ruang untuk aktivitas semacam ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aditya memastikan bahwa para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang berani melaporkan kejadian di sekitar mereka. Kami harap kerjasama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Metro Tanah Abang berencana membuat pos terpadu di area Jembatan Tinggi.

 “Kami juga akan melaksanakan patroli dan penjagaan intensif di kawasan tersebut untuk memastikan wilayah ini bersih dari peredaran narkoba,” sambungnya.

Share