04 February 2025   |   (Jak Tv)

Polisi gerebek pesta LGBT di hotel Jaksel 56 Pria diamankan

Share

JAKARTA, 4 Februari 2024 - Polda Metro Jaya menggerebek praktik pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebanyak 56 orang ditangkap di lokasi. Pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (3/2).

Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka yang  berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, RE adalah orang yang membayar biaya sewa dan BP alias D, ini adalah merekrut peserta.

“Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," jelas Kabid Humas.

"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," ucap Ade Ary.

Pihak kepolisian juga turut mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Ade Ary merinci ada alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.

"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi." Katanya.

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," tegasnya.

Share