11 September 2024   |   (Jak Tv)

Potensi Kerugian Negara Kasus X-Ray Rp 82 Miliar

Share

JAKARTA, 11 September 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer Badan Karantina Pertanian (Barantan) Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp82 miliar.

"Informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/9).

Saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian dalam kasus ini, Tessa mengaku belum mendapat informasi lengkap.

"Atas pertanyaan tersebut, penyidiknya hanya bisa menyampaikan sementara didalami," kata dia.

Pada Senin (9/9), KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Wisnu Haryana mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan). Ia mengaku didalami soal pengadaan X-Ray.

"(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK.

Pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya yaitu Robert Fredhita (karyawan swasta) dan Tin Latifah (PNS).

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang.

Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

 

Share