12 October 2026   |   (Jak Tv)

Pramono Dorong Penguatan Modal Bank Jakarta Jadi Rp26 Triliun

Share

JAKARTA, 12 September – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas permodalan bank milik daerah tersebut sekaligus mendukung ekspansi bisnis dan perluasan penyaluran kredit.

Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, menjelaskan bahwa penambahan modal menjadi salah satu kebutuhan perusahaan untuk menunjang rencana pengembangan usaha. Dalam usulan tersebut, modal disetor Bank Jakarta ditetapkan sebesar Rp6,578 triliun.

Menurut Agus, penguatan permodalan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bank dalam menjangkau pasar yang lebih luas serta memperbesar peluang penyaluran pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Selain itu, penguatan permodalan ini juga mengoptimalkan penyaluran kredit melalui jangkauan pasar yang lebih luas dan memperkokoh struktur permodalannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan,” kata Direktur Utama Bank Jakarta, Agus.

Usulan peningkatan modal tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah kepada DPRD DKI Jakarta. Penguatan Bank Jakarta menjadi bagian dari agenda Pemprov DKI dalam mengembangkan badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya di sektor perbankan.

Selain rencana penyesuaian permodalan, Pemprov DKI juga melakukan penyesuaian identitas dan bentuk badan hukum perusahaan. PT Bank DKI kini disesuaikan menjadi PT Bank Jakarta Perseroda sebagai bagian dari perubahan kelembagaan perusahaan.

Bank Jakarta sendiri telah beroperasi sejak 11 April 1961. Dengan pengalaman lebih dari enam dekade, bank tersebut menjadi salah satu bank pembangunan daerah yang berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi di Jakarta.

Dari sisi operasional, kantor pusat dan kedudukan perusahaan tetap berada di Jakarta. Meski demikian, Bank Jakarta memiliki peluang untuk memperluas jaringan layanan ke wilayah lain, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pramono.

Melalui rencana peningkatan modal dasar tersebut, Pemprov DKI berharap Bank Jakarta dapat memperkuat struktur keuangannya, meningkatkan kapasitas penyaluran kredit, dan memperluas jangkauan bisnis. Pengembangan ini diharapkan turut memperbesar kontribusi bank daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan.

Share