17 September 2026   |   (Jak Tv)

Syafrin Ingatkan Pengelola Gedung Tak Alihkan Jalur Hijau untuk Bisnis

Share

JAKARTA, 17 September 2026 - Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengimbau para pemilik dan pengelola bangunan di wilayahnya agar tetap mempertahankan jalur hijau dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan komersial.

Syafrin menegaskan, pembangunan gedung di Jakarta Selatan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, termasuk menjaga keberadaan koridor hijau.

"Bangunan harus menaati aturan tata ruang, menjaga koridor hijau, dan tidak mengorbankannya untuk kepentingan komersial jangka pendek," kata Syafrin, dikutip dari situs resmi Pemprov Jakarta, Rabu (16/9).

Ia menjelaskan, pembangunan Jakarta sebagai kota global tidak hanya berfokus pada pembangunan gedung-gedung bertingkat. Berbagai aspek lain, seperti keselamatan, kenyamanan, ketertiban, dan kualitas lingkungan, juga perlu menjadi perhatian.

Oleh karena itu, pengelolaan bangunan menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, pemilik dan pengelola gedung, pelaku usaha, tenaga ahli, hingga masyarakat.

"Tentu, saya berharap kita semuanya di sini satu visi bahwa kota global yang dituju adalah kota yang layak huni bagi masyarakat yang ada di dalamnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan Andi Lazuardy menyampaikan bahwa permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Jakarta Selatan pada 2025 tercatat paling tinggi dibandingkan empat wilayah kota administrasi lainnya di Jakarta.

Meski demikian, masih ada pemohon yang mengalami kendala dalam menyiapkan dokumen teknis. Selain itu, perhatian terhadap aspek keselamatan, kesehatan, dan keandalan bangunan dinilai masih perlu ditingkatkan.

Andi menjelaskan, proses penerbitan SLF turut melibatkan rekomendasi dari sejumlah instansi terkait. Di antaranya, Dinas Tenaga Kerja untuk sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk memastikan aspek keselamatan kebakaran.

"Tujuan akhirnya bukan hanya proses permohonan atau penerbitan dokumen, tetapi memastikan bangunan benar-benar menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, aksesibilitas, dan keandalannya," ujar Andi.

Share