JAKARTA, 3 September 2024 – Toni Tamsil alias Akhi Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun 6 bulan penjara.
Putusan vonis terhadap Toni Tamsil ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 29 Agustus 2024 lalu.
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiarto ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Vonis yang disampaikan ini dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman penjara 3,6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau subsidiary tiga bulan penjara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan tindak pindana korupsi seperti yang diatur dan diubah dengan Undang-undang nomor 0 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang omor 31 tahun 1999 tentang pemberantasn tindak pindana korupsi seperti yang dimaksud.
Sementara itu, Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum Toni Tamsil, mengatakan bahwa tim mereka akan mengajukan banding atas vonis yang telah ditetapkan tersebut.
Hal ini karena adanya hakim yang menyatakan bahwa Toni Tamsil tidak bersalah.
"Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding," ujar Jhohan singkat ketika dimintai konfirmasi seusai persidangan.