25 May 2022   |   (Jak Tv)

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari

Share

Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo Indra Kenz selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa tahanan sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara, tertanggal 13 Mei 2022, terkait perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, (24/5/2022) mengatakan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Masa perpanjangan penahanan akan berakhir pada 24 Juni 2022.

“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui Bareskrim Polri Kembali menyita mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar milik tersangka Binomo Indra Kenz dari Medan.

“Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin, 23 Mei 2022.

Gatot Repli mengatakan Ferrari tersebut dijemput menggunakan kapal dari Medan ke Jakarta. Mobil dengan nomor polisi B-8877-HP akan digabungkan bersama barang bukti lainnya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik, dan ayah kekasihnya, termasuk guru trading -nya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich terkait investasi bodong aplikasi Binomo.

Total ada 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner Binomo miliaran rupiah itu.

Saat ini, Penyidik tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materiil.

Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp 73,1 miliar.

 

Share