22 April 2022   |   (Jak Tv)

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Share

Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022) menilai Priyanto terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana, melakukan penculikan dan menyembunyikan mayat.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari TNI" ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan, Kamis.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Dalam tuntutannya, oditur meyakini jika Priyanto terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

 

Share