11 August 2022   |   (Jak Tv)

Lengkap! Kronologis Penangkapan 25 Tersangka Narkoba, 2 Diantaranya Polisi

Share

Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika yang kerap dipasarkan di tempat hiburan malam. Total ada 25 tersangka yang ditangkap dari empat jaringan narkotika. Dua diantaranya merupakan anggota polri yang dipecat dan polisi aktif.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan narkotika yang diamankan berasal dari jaringan internasional, Jerman-Malaysia-Indonesia.

“Peredarannya dalam negeri terdapat di Medan, Jakarta, Bandung, Cirebon, Surabaya, dan Bali” kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Krisno menyebut pengungkapan kasus pertama, terdiri dari serangkaian penangkapan dilakukan mulai tanggal 7 Juli sampai 31 Juli 2022 di Jakarta.

“Awalnya ditangkap tiga orang tersangka yakni Agus Riyadi alias Keling, Poice Sudrajad dan Anggi Awang DS alias Desta dengan barang bukti 39 butir ekstasi” ujar Krisno.

Mereka bertiga, lanjut Krisno, masih memiliki hubungan dengan Robert Steven yang ditangkap pada 9 Juli 2022 dan berperan sebagai penyedia ekstasi. Polisi kemudian kembali menangkap seorang warga binaan bernama Fahrial, pada 18 Juli 2022 sebagai pengendali.

“Barang haram itu masuk dalam pengiriman paket dari Jerman berisi pil ekstasi dalam jumlah besar yang diterima oleh saksi A atas perintah Bayu Ahmed yang kini sebagai buron” imbuhnya.

Menurut Krisno paket itu terbungkus rapi dalam 13 kemasan dengan jumlah 13.502 butir. Pelaku juga menyembunyikan barang haram itu di sebuah alat makan, makanan anjing dan kemudian dikemas dalam kardus coklat.

“Tersangka lain yang ditangkap adalah Irwansyah dan Sugito sebagai penerima paket. Keduanya dikendalikan oleh Chukwudkpe yang merupakan Warga Negara Nigeria dan merupakan warga binaan Lapas” kata Krisno.

Disamping itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka Becce Komalasari yang bertindak sebagai kurir. Becce menyerahkan paket berisi narkoba atas perintah napi Chukwudkpe yang bekerjasama dengan Emecha yang masih buron.

Sementara pada kasus kedua, sambung Trisno, terjadi di tempat hiburan malam di Bandung. Hasilnya, polisi menahan sembilan tersangka dan 318 butir ekstasi, 40,8 gram shabu dan 277 butir erimin-5 disita.

“Kasus ini melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan,” ujar Krisno.

Menurut jendral polisi bintang satu ini peredaran narkotika di Bandung berasal dari Sumantri Tanudin yang pada 2 Agustus 2022 ditangkap di Semarang, bersama istrinya Nanik. Keduanya diketahui telah mengirimkan 2.080 butir ekstasi ke Elly Herlina di Bandung.

“Elly sendiri memesan barang haram itu dari Morris di Surabaya. Akhirnya, penyidik menangkap Morris di apartemennya sendiri yang juga digunakan sebagai laboratorium clandestine untuk memproduksi happy water” tegas Krisno.

Penangkapan kemudian dilakukan terhadap Andri di Bali. Ada satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia yang berisi 700gr Cathinone sebagai barang bukti.

Dibeberkan Krisno, salah satu tersangka di kasus ini merupakan polisi aktif dan mantan polisi. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan inisialnya.

“Happy water merupakan campuran ekstasi, ketamin dan serbuk nutrisari yang dibuat tersangka morris di apartemennya untuk kemudian diedarkan di beberapa tempat hiburan malam di Surabaya, Semarang dan Bali,” ucap Krisno.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal primer yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancanaman maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar. (Hen/Arb)

 

Anda juga bisa saksikan berita-berita pilihan lainnya di JakTv Official

 

 

Share