Polri mengungkapkan alasan melarang tim kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk ikut proses rekonstruksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat rekontruksi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Selain itu, lanjut Kamaruddin, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," ucapnya.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," sambung Andi.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku tidak diizinkan polisi untuk mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Padahal, Kamaruddin menyebut dirinya bersama beberapa tim kuasa hukum sudah berada dirumah Ferdy Sambo sejak pukul 08.00 WIB.
"Kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," kata Kamaruddin, Selasa.
Diketahui rekonstruksi atau reka ulang berlangsung di TKP rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo Jalan Saguling III kemudian di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi dihadiri langsung kelima tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacaranya.
Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang, terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46. (Arb).
Anda juga bisa saksikan berita-berita pilihan lainnya di jaktv official