Polda Banten berhasil membongkar gudang penimbunan minyak goreng, di Kabupaten Serang, Banten. Saat penggerebekan para pelaku kedapatan sedang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chondro Kirono menjelaskan polisi telah mengamankan 11 orang ypelaku penimbunan minyak goreng. Pelaku diantaranya A-R, Direktur Gudang dan 10 pegawai C-V Jongjing Pratama.
“Pelaku memiliki 10 pegawai. Pelaku dan 10 pegawainya, mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dan dijual dengan harga tinggi” terang Kompol Chondro di Serang, Banten Rabu (30/3/2022).
Menurut Chondro gudang penimbunan ini terbongkar atas laporan masyarakat yang curiga dengan bentuk minyak goreng yang dijual mirip dengan minyak goreng kemasan. Polisi pun langsung menyita sekitar 3.200 liter minyak goreng curah.
“Polisi menyita seribu 300 botol minyak goreng dengan merk Laban. 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total dan 530 bal botol kosong ukuran 1 liter. Masing-masing bal berisi 60 botol” Ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang tetang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp50 milyar.