22 April 2022   |   (Jak Tv)

2 Pria di Bekasi Tanam Ganja di Apartemen Lantai 19

Share

Polisi mengungkap kasus peredaran ganja lewat budidaya hidroponik di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang berinisial MM dan A sebagai tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (20/4/2022) lalu bahwa telah terjadi kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Bekasi.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan pelaku MM di lantai 23 apartemen tersebut.

"Kita dapati dua bungkus narkotika jenis ganja. Kemudian penyidik mengembangkan perkara ini dan kita mendapatkan di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan berisi tanaman tanaman jenis ganja," kata Harun di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Disampaikan Harun, satu unit di lantai 19 itu memang disewa oleh tersangka MM khusus untuk menanam ganja secara hidpronik. Setidaknya ditemukan sebanyak 290 tanaman ganja dengan berbagai ukuran dengan rata-rata umur 4 bulan.

Diungkapkan Harun, tersangka MM pertama kali membeli bibit ganja pada 2019 dengan harga Rp200 ribu untuk satu paket.

Tersangka MM lantas mengajak rekannya AA yang diketahui memiliki pengalaman dalam melakukan pembibitan tanaman.

"Jadi tersangka ini belajar dari YouTube. Kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada. Sehingga dari pengalaman penanaman selada ini, dipraktikkan ke dalam penanaman jenis ganja," imbuhnya.

Hasil dari penanam ganja ini kemudian dijual oleh kedua tersangka. Kata Harun, keduanya sudah menjual barang itu selama 8 bulan dengan keuntungan mencapai Rp40 juta.

 

 

Share