26 August 2022   |   (Jak Tv)

Perempuan Muda Bandar Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap Polisi, Omset Rp 3,9 M Per Hari

Share

Polda Banten mengungkap praktik judi online beromzet Rp 3,9 miliar per hari. Bisnis haram itu ternyata dikendalikan oleh sosok perempuan muda berusia 26 tahun.

Ratna alias Ningsih alias RM diketahui mengendalikan bisnis judi online itu sejak 2021 di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan polisi langsung bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah tempat milik RM. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (26/8/2022), mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Menurut Shinto, RM merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Kamboja. Sepulangnya RM ke Indonesia pada 2020, lanjut Shinto, dia mulai mengendalikan bisnis judi online dengan server dari Kamboja di tahun 2021.

"Disana justru dia dipekerjakan sebagai operator judi online. Dan berbekal pengalaman itu, dia pun menjalankan kembali bisnis itu saat dia kembali ke Indonesia. Tapi servernya tetap di sana (Kamboja),"  ujar Shinto Silitonga kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (26/8).

Shinto menambahkan, selama menjalankan aksinya RM mengkamuflase bisnis judi online tersebut sebagai perusahaan jasa periklanan, sehingga aksinya sulit diketahui oleh polisi. RM juga diketahui mengendalikan 50 situs judi online bersama 10 karyawannya.

“Kedoknya adalah perusahaan periklanan sehingga cukup lama tidak terendus polisi. Dia sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Ratna mengendalikan 50 situs judi online bersama 10 karyawannya” kata Shinto.

Sebelumnya, Polda Banten pada Kamis, (25/8/2022), mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka. Pengungkapan kasus judi paling banyak berasal dari Polres Serang Kota yakni berjumlah 13 kasus.

“Terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13 kasus), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus, serta Polres Pandenglang (satu kasus)” tutur Shinto Silitonga di Polda Banten, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang 10 orang dan selebihnya Polres Cilegon delapan orang.

“Polres Serang enam orang, Polres Lebak lima orang, serta Polres Pandeglang empat orang” ucapnya.

"Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai bandar," sambung Shinto. (Sew/Arb).

 

 

Anda juga bisa saksikan berita-berita pilihan lainnya di jaktv official

 

 

 

 

 

 

 

Share