Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022). Kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 di Indonesia yang semakin landai.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi melanjutkan, ada sejumlah kriteria yang masih mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker.
"Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuh Jokowi.
Jokowi menegaskan tidak ingin tergesa-gesa untuk mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi. Menurutnya Indonesia penting untuk menerapkan masa transisi COVID-19.
"Yang pertama memang mudik kita perbolehkan karena melihat angka-angka kasus harian memang sudah sangat rendah. Tetapi apa pun, ada masa transisi yang kita masih harus hati-hati," ujarnya Jokowi
Jokowi memperkirakan masa transisi ini akan diterapkan hingga 6 bulan kedepan. Keputusan hati-hati ini dilakukan setelah presiden melihat kondisi dari negara-negara lain.
"Saya tidak ingin kayak negara-negara lain, langsung buka masker, ndak. Ini masih ada transisi, kira-kira 6 bulan, kita lihat seperti apa, baru nanti silakan kalau untuk di luar ruangan buka masker. Kalau untuk di dalam ruangan, masih tetap pakai masker," ujar Jokowi.