28 July 2022   |   (Jak Tv)

Sopir Odong-odong Kecelakaan Maut Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 2 Fakta Baru

Share

JL (27), supir odong-odong kecelakaan maut di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kecelakaan itu sembilan orang meninggal dunia dan 24 orang mengalami luka-luka.

JL ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi telah melakukan gelar perkara, identifikasi kendaraan odong odong serta memeriksa empat orang saksi.

"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 27 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).

Shinto menjelaskan dari hasil pemeriksaan, JL diketahui lalai saat mengendarai odong-odong. Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

“Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya noise.” ujar Shinto.

Sinto merinci hasil identifikasi kendaraan diketahui bahwa odong-odong yang tertabrak kereta api merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX.

Mobil itu merupakan bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.

Diketahui setiap penumpang dikenakan tarif Rp5.000/orang, penumpang pangku Rp3.000/ orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer. Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000.

Akibat perbuatannya, JL bakal dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (Sew/Arb)

 

Anda juga bisa saksikan berita-berita pilihan lainnya di JakTv News Channel

 

Share