19 July 2022   |   (Jak Tv)

Sopir dan Kernet Truk Tangki BBM Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur

Share

Dikutip dari Republika.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7/2022) sore WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka merupakan sopir dan kernet truk tangki bahan bakar minyak (BBM) Pertamina, berinisial S dan K.

"Penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan Satlantas telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini pertama S, ini sopir truk tangki BBM. Kedua K, merupakan kernet truk tangki BBM tersebut," ujar Endra Zulpan kepada awak media, Selasa (19/7/2022).

Menurut Zulpan, kedua tersangka hingga kini masih berada di kantor polisi guna diperiksa secara intensif. Ia pun menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap sopir dan kernet tersebut.

"Terkait penanganan kasus ini akan dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan kepada sopir yang akibat kelalaianya mengakibatkan jatuhnya banyak korban," tutur Zulpan.

Sementara itu, Zulpan menerangkan dugaan sementara peristiwa kecelakaan maut itu karena truk tangki BBM mengalami masalah rem.

Namun demikian, Zulpan mengaku Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.

"Terkait penanganan kasus ini tentunya akan dilakukan penegakan hukum berkeadilan terhadap sopir yang akibat kelalaian menyebabkan jatuhnya banyak korban," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono memastikan terdapat 15 korban dari kecelakaan maut tersebut. 10 korban meninggal dunia dan lima lainnya dalam perawatan. Seluruh korban itu juga dipastikan akan mendapatkan santunan. Saat ini, lanjut Rivan, pihakmya sedang dilakukan pendataan, identifikasi terlebih dahulu.

“Yang meninggal dunia 10, kami harapkan setelah identifikasi, di bawah 24 jam kita akan serahkan santunan ke seluruh korban atau keluarga korban, atau ahli waris. Insya Allah kita akan selesaikan di 24 jam,” ujar Rivan di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. (Arb).

 

Anda juga bisa saksikan berita-berita pilihan lainnya di JakTv News Channel

 

Share